Kebijakan Baru Visa Pelajar dan Pertukaran ke AS, Apa yang Perlu Diketahui?

Mulai berlaku segera, seluruh pemohon visa nonimigran kategori F, M, dan J (visa pelajar & program pertukaran) diwajibkan mengatur seluruh akun media sosial mereka ke mode publik.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Amerika Serikat untuk menjaga keamanan nasional dan memastikan hanya individu yang memenuhi syarat yang diizinkan masuk ke wilayah AS dan berlaku untuk semua pemohon visa nonimigran kategori F, M, dan J, termasuk pelajar internasional dan peserta program pertukaran.

Ketentuan ini mulai berlaku segera dan melengkapi peraturan sejak tahun 2019 yang mewajibkan pencantuman akun media sosial dalam formulir aplikasi visa. Kebijakan ini diterapkan dalam seluruh proses permohonan visa masuk ke Amerika Serikat, baik dari kantor kedutaan maupun konsulat.

Pemohon harus mencantumkan semua akun media sosial yang digunakan dalam formulir visa, serta memastikan pengaturannya bersifat terbuka untuk publik. Informasi ini akan digunakan sebagai bagian dari proses penyaringan dan verifikasi identitas. Tidak mencantumkan informasi media sosial dapat berakibat pada penolakan visa dan ketidaklayakan untuk pengajuan di masa mendatang.

Sumber: U.S. Embassy Jakarta
Gambar: Freepik

Exit mobile version