Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang cukup besar. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka kurir dan barang bukti sabu seberat puluhan kilogram.
Penyelidikan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial A di wilayah Ciputat. Dari tersangka A, polisi mendapatkan informasi penting terkait jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari tersangka A, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil melacak keberadaan dua orang kurir lainnya yang diduga membawa sabu dalam jumlah besar. Kedua kurir tersebut berhasil ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Bekasi.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan oleh kedua kurir, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 40,26 kilogram yang disembunyikan di dalam mobil. Nilai barang haram ini diperkirakan mencapai Rp80 miliar.
Berdasarkan hasil interogasi, polisi mengetahui bahwa sabu tersebut berasal dari Sumatera dan dibawa ke wilayah Tangerang Selatan untuk diedarkan. Para tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas mengantar sabu dari Sumatera ke wilayah Jabodetabek.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Penangkapan para tersangka ini merupakan sebuah prestasi yang signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Tangerang Selatan.
Sumber: tangselpos.id
Sumber foto: news.detik.com
