Info Tangsel: Layanan Publik yang Perlu Diketahui Warga

KABAR BINTARO — Warga Tangerang Selatan kini dapat mengakses berbagai layanan publik melalui sejumlah kanal resmi pemerintah. Mulai dari administrasi kependudukan, perizinan, pajak, hingga layanan kesehatan tersedia untuk membantu kebutuhan masyarakat.

Salah satu layanan yang cukup sering dibutuhkan adalah administrasi kependudukan. Melalui Rumah Dukcapil Tangsel, masyarakat dapat mengakses layanan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta pencatatan sipil, hingga berbagai layanan administrasi kependudukan lainnya secara online.

Administrasi Kependudukan

Untuk kebutuhan seperti KTP, KK, KIA, maupun akta pencatatan sipil, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Disdukcapil Tangsel.

Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan seluruh pelayanan administrasi kependudukan disebut gratis.

Selain layanan online, Disdukcapil juga menyediakan gerai pelayanan di sejumlah pusat perbelanjaan. Salah satunya Gerai Dukcapil di Bintaro Plaza yang melayani pencetakan KTP elektronik berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.

Layanan Perizinan

Bagi warga yang membutuhkan layanan perizinan usaha maupun non-usaha, Pemkot Tangsel juga menyediakan layanan perizinan secara online melalui SIMPONIE.

Platform tersebut digunakan untuk pengajuan berbagai perizinan, termasuk perizinan usaha dan bangunan, sehingga masyarakat tidak harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan.

Layanan Pajak Daerah

Masyarakat juga dapat mengakses berbagai informasi dan layanan yang berkaitan dengan pajak daerah melalui kanal resmi Pemkot Tangsel.

Informasi mengenai pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dapat ditemukan melalui portal pelayanan publik Kota Tangerang Selatan.

Mal Pelayanan Publik

Bagi masyarakat yang membutuhkan beberapa layanan dalam satu tempat, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan menyediakan berbagai layanan dari sejumlah instansi.

Di dalam MPP tersedia layanan dari Disdukcapil, Badan Pendapatan Daerah, Direktorat Jenderal Pajak, PLN, Kantor Imigrasi, ATR/BPN, Kementerian Agama, hingga sejumlah instansi lainnya. MPP Tangsel berada di Jalan Raya Serpong Km 16, Cilenggang, Serpong.

MPP Tangsel beroperasi pada Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WIB. Masyarakat juga dapat memanfaatkan fasilitas pendukung seperti ruang konsultasi dan pengaduan, fasilitas disabilitas, ruang menyusui, serta ruang bermain anak.

Dengan semakin banyaknya layanan yang tersedia secara online maupun melalui pusat pelayanan terpadu, masyarakat diharapkan dapat memilih kanal yang sesuai dengan kebutuhan sebelum datang langsung ke lokasi.

Sebelum mengurus dokumen atau layanan tertentu, warga sebaiknya mengecek persyaratan, jadwal, serta informasi terbaru melalui kanal resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan atau instansi terkait.

Sumber Foto : SardiBenjo/Facebook

Sumber : Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan, dan Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan.

Exit mobile version