Ahmad Lubis (37), warga Padang, mengaku rekening atas nama anaknya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening tersebut merupakan tabungan hasil hadiah lomba dan prestasi akademik sang anak yang masih duduk di bangku SD.
Ahmad mengetahui pemblokiran saat mencoba menarik uang di ATM sekitar tiga pekan lalu. Setelah mendatangi bank pada 11 Juli 2025, ia diberitahu bahwa rekening diblokir oleh PPATK. Menurutnya, rekening tersebut jarang digunakan karena difungsikan sebagai tabungan jangka panjang, namun ia masih rutin mentransfer dana ke sana hingga April 2025. Ia menilai kebijakan PPATK yang memblokir rekening tanpa transaksi selama tiga bulan terlalu menyeluruh dan merugikan masyarakat kecil.
“Rekening anak saya bukan untuk kejahatan, hanya tidak aktif karena untuk menabung,” ujarnya. Ahmad juga menyoroti banyaknya keluhan serupa di media sosial PPATK, termasuk warga yang kehilangan akses ke dana berobat.
Keluhan serupa disampaikan Mardiyah (48), warga Citayam. Ia mengaku dua rekeningnya diblokir karena tidak aktif tiga bulan. “Saya pedagang kecil, kadang baru isi rekening kalau ada uang lebih. Bukan berarti rekening bodong,” kata dia.
Dalam unggahan Instagram resminya, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap rekening dorman, yaitu rekening yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan tergantung kebijakan bank. PPATK menyebut banyak rekening dormant disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti jual beli rekening dan pencucian uang. Pemblokiran dilakukan demi melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional.
Sumber: Kompas
Gambar: Pexels defrinomaasy
