Hitung Mundur Opsen Pajak 2025, Pemda Harus Segera Buka Rekening

Pemerintah Provinsi Banten mewajibkan seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayahnya untuk membuka rekening di Bank Banten. Kebijakan ini merupakan langkah awal menuju penerapan sistem bagi hasil pajak yang baru, yakni opsen pajak, yang akan dimulai pada tahun 2025.

Pembukaan rekening di Bank Banten ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan penerimaan opsen pajak. Dengan adanya rekening yang terpusat di satu bank, diharapkan proses penyaluran dana opsen pajak kepada pemerintah daerah dapat berjalan lebih lancar dan efisien.

Pemerintah daerah diberikan waktu yang cukup terbatas untuk membuka rekening di Bank Banten. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, seluruh pemerintah daerah harus sudah memiliki rekening operasional di Bank Banten paling lambat tanggal 5 Januari 2025.

Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk pelaksanaan opsen pajak pada tahun 2025. Salah satu persiapan yang penting adalah penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dengan diterapkannya sistem opsen pajak, diharapkan pendapatan daerah kabupaten/kota dapat meningkat. Peningkatan pendapatan daerah ini pada akhirnya akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Banten menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan opsen pajak. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk meningkatkan kemandirian dalam mengelola keuangan daerah.

Sumber: tangselpos.id

Sumber foto: bantentv.com

Exit mobile version