Geger Tantangan Mengaji Berhadiah Miras di Festival Musik: Usaha Promosi yang Berujung Kecaman dan Ancaman Pidana

KABAR BINTARO — Gelaran pesta musik tahunan The Sounds Project 2026 yang berlangsung di Ecopark Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (9/8/2026) berujung polemik panjang. Acara hiburan yang menyedot puluhan ribu pengunjung muda tersebut tercoreng oleh aksi pemasaran yang melompati batas etika dan norma keagamaan.

Sebuah rekaman video yang mendadak tular di jejaring media sosial Threads memperlihatkan interaksi di salah satu anjungan (booth) penjualan produk minuman beralkohol merek Newport. Dalam tayangan tersebut, pengunjung ditantang untuk menghafalkan dan melafalkan ayat-ayat suci Al-Qur’an—salah satunya Surah Ad-Duha—dengan imbalan sebotol minuman keras (miras).

Insiden ini pertama kali diungkap oleh seorang pengunjung yang membagikan pengalamannya saat menantikan penampilan salah satu grup musik. Keberadaan tantangan yang mencampuradukkan simbol kitab suci dengan produk beralkohol tersebut lantas memicu gelombang kemarahan publik yang menganggap tindakan itu sebagai bentuk pelecehan terhadap keagamaan.

Pemprov DKI dan Kepolisian Turun Tangan
Kegaduhan yang meluas di ruang digital ini dengan cepat memantik perhatian jajaran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan pernyataan tegas terkait insiden yang dinilai telah mencederai toleransi dan kerukunan umat beragama di ibu kota.

Pramono menginstruksikan tingkatan pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengambil langkah terukur terhadap penyelenggara maupun pemilik merek yang terlibat.

“Pemerintah DKI Jakarta sangat menyesalkan peristiwa ini. Promosi minuman keras yang dikaitkan dengan aktivitas keagamaan sungguh-sungguh menodai kehidupan keagamaan yang kita jaga bersama di Jakarta,” ujar Pramono di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Senada dengan hal itu, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengonfirmasi telah memulai proses penyelidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak penyelenggara acara (Event Organizer) serta pembawa acara (MC) yang bertugas di lokasi kejadian untuk mintai keterangan resmi.

Setelah proses pengumpulan keterangan selesai, kepolisian berencana menggelar perkara guna menentukan apakah terdapat unsur pidana penodaan agama atau pelanggaran aturan perundang-undangan lainnya dalam kasus ini.

Pembelaan Pihak Sponsor: Sebut Aksi Spontan Pengunjung
Menanggapi kecaman publik yang kian deras, Direktur Newport, Handoko Sasongko, akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat, tokoh agama, serta umat Muslim di Indonesia atas ketidaknyamanan dan kegaduhan yang timbul.

Lewat siaran pers resminya, pihak manajemen berupaya meluruskan bahwa aktivitas tantangan membaca Al-Qur’an tersebut sama sekali tidak tertera dalam rencana promosi maupun arahan resmi perusahaan.

“Aktivitas tersebut murni muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi. Kami sangat menyesali bahwa situasi tersebut tidak ditangani sebagaimana mestinya pada saat kejadian,” ungkap Handoko

Handoko mengakui adanya kelalaian dalam sistem pengawasan di lapangan, khususnya ketika seorang pengunjung dapat mengambil alih mikrofon dari pembawa acara tanpa adanya tindakan pencegahan yang sigap dari kru yang bertugas. Pihaknya menyatakan tengah melakukan evaluasi internal menyeluruh dan akan memberikan sanksi tegas kepada personel yang terbukti lalai.

Penyelenggara Acara Turut Mengecam
Kekecewaan serupa dilontarkan oleh manajemen The Sounds Project. Pihak penyelenggara menegaskan tidak membenarkan segala bentuk tindakan yang berpotensi menyinggung isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Penyelenggara menyatakan ikut merasa kecewa dan berjanji akan kooperatif membantu kepolisian serta pihak berwenang dalam mengusut tuntas keterlibatan seluruh pihak yang menyebabkan insiden tersebut.

Kasus ini kini menjadi pelajaran berharga bagi industri hiburan dan pemasaran di tanah air, bahwa kebebasan dalam berkreasi dan mempromosikan produk tetap memiliki batasan hukum, norma sosial, serta etika keagamaan yang wajib dijunjung tinggi.

Exit mobile version