Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal makin merebak saat ini. Pemerintah terus memberantas oknum pinjol tak resmi ini. Berikut adalah ciri pinjol ilegal berdasarkan situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sumber Foto : Tirto

Exit mobile version