
KABAR BINTARO — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kini berada pada tahap akhir penuntasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Regulasi anyar ini digadang-gadang akan mengubah secara mendasar peta penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite (RON 90) di tanah air.
Melalui pengetatan kriteria penerima manfaat, masyarakat dari kelompok ekonomi menengah ke atas serta pemilik kendaraan pribadi jenis tertentu dipastikan tidak dapat lagi menikmati BBM bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Langkah tegas ini diakibatkan oleh besarnya porsi anggaran negara yang tersedot untuk subsidi energi, sementara di lapangan, data menunjukkan bahwa alokasi Pertalite masih banyak dinikmati oleh pemilik kendaraan yang masuk kategori mampu secara finansial.
Kriteria Penyaringan: Batas Kapasitas Mesin Hingga Status Ekonomi
Dalam pemaparan draf regulasi teranyar, pemerintah menekankan dua kriteria utama untuk menyaring calon pembeli Pertalite, yakni berdasarkan spesifikasi teknis kendaraan dan pendataan identitas pemilik.
Berikut adalah rincian pembatasan yang tengah difinalisasi:
- Kendaraan Roda Empat Pribadi: Mobil penumpang pribadi dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc akan dilarang total mengisi Pertalite. Hanya mobil berkapasitas mesin kecil (di bawah 1.400 cc) serta angkutan umum plat kuning yang tetap berhak mengakses BBM subsidi.
- Kendaraan Roda Dua: Sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc atau kelompok motor gede (moge) masuk dalam daftar hitam penerima Pertalite.
- Sektor Usaha Mikro dan Pertanian: Pelaku UMKM, petani kecil, serta nelayan tradisional tetap diberikan akses pembelian dengan mekanisme surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.
“Prinsip dasar dari revisi Perpres ini adalah mengembalikan filosofi subsidi, yaitu membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan menjaga daya beli sektor esensial. Sangat tidak adil jika anggaran APBN yang bersumber dari pajak rakyat jutaan rupiah justru dipakai menanggung bahan bakar kendaraan mewah,” tegas pejabat perwakilan Kementerian ESDM
Mekanisme Kontrol Digital dan Kesiapan Pertamina
Guna memastikan implementasi berjalan tanpa celah di lapangan, PT Pertamina Patra Niaga telah menyiapkan infrastruktur pengawasan berbasis data digital (MyPertamina). Setiap kendaraan yang terdaftar akan diverifikasi berdasarkan dokumen STNK dan identitas pemilik melalui sistem pemindaian kode QR di setiap SPBU.
Bagi kendaraan yang terdeteksi tidak memenuhi syarat baik karena spesifikasi mesin melebihi batas maupun ketidakcocokan data fiskal pemilik sistem di pompa pengisian otomatis akan mengunci (lock) dan menolak transaksi Pertalite.
Pihak operator menegaskan bahwa uji coba dan sinkronisasi data dengan Korlantas Polri terus dimaksimalkan untuk mencegah manipulasi pelat nomor atau pemalsuan kode QR oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Imbauan Beralih ke BBM Non-Subsidi dan Dampak Ekonomi
Pemerintah mengimbau masyarakat kelas menengah ke atas yang tidak lagi masuk dalam kriteria penerima untuk secara bijak beralih menggunakan BBM non-subsidi dengan kualifikasi RON lebih tinggi, seperti Pertamax (RON 92) atau Pertamax Green (RON 95). Selain menjaga efisiensi anggaran negara, penggunaan BBM berkualitas tinggi dinilai lebih ramah lingkungan serta menjaga performa mesin kendaraan modern.
Langkah pembatasan ini diproyeksikan mampu menghemat alokasi volume Pertalite hingga jutaan kiloliter per tahun, yang selanjutnya dapat dialokasikan untuk sektor pembiayaan prioritas lain seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur dasar. Saat ini, sosialisasi berkala terus dilakukan sebelum tanggal resmi pembatasan diberlakukan serentak secara nasional.
