Pemerintah Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif baru sebesar 32% untuk seluruh produk asal Indonesia, mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden AS Donald Trump melalui surat resmi kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, pada Senin, 7 Juli 2025.
Dalam surat tersebut, Trump menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena defisit perdagangan antara Indonesia dan AS yang dinilai mengancam keamanan nasional AS. Ia menyebutkan bahwa tarif bisa kembali dinaikkan apabila Indonesia menambah hambatan perdagangan terhadap produk Amerika.
Sebaliknya, tarif tersebut berpotensi diturunkan jika Indonesia membuka lebih banyak akses pasar untuk produk-produk dari AS. Trump juga mengingatkan bahwa beberapa langkah tambahan bisa diambil terhadap perusahaan Indonesia, apabila ketidakseimbangan perdagangan ini tidak segera dibenahi.
Langkah ini menjadi sorotan karena dapat berdampak langsung pada ekspor Indonesia ke Negeri Paman Sam, sekaligus menjadi ujian awal hubungan dagang bilateral di masa pemerintahan baru.
Sumber & Gambar: CNBC Indonesia
