Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, mengatakan, kecelakaan yang dialami artis 28 tahun itu tak terjamin lantaran kecelakaan tunggal.
Dia menjelaskan, mengenai jaminan perlindungan dasar terhadap korban/ahli waris korban, aturannya tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 juncto Ayat (1) Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 disebutkan:
“Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam pasal 13,” pekik beleid tersebut.
Kendati begitu, pihak Jasa Raharja turut berduka atas kejadian yang menimpa Vanessa Angel dan keluarganya.
Sumber Foto : Itworks
